Wartanews.id – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E Tilang tahap pertama sudah dijalankan sejak 23 Maret 2021. Memasuki bulan Juli Tahap Kedua akan kembali dilaksanakan.
Sistem E Tilang merupakan sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV yang diletakkan dijalan guna memantau penggaran lalu lintas secara digital.
Memasuki bulan juli 2021 ini, ETLE atau E Tilang akan kembali diberlakukan secara nasional dengan jumlah titik pemantauan yang tersebar di beberapa daerah.
Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu Cair Bulan Juni, Klik cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan
Inspektur Jenderal Polisi Istiono selaku Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia menjelaskan bahwa setidaknya akan ada 13 Polda yang siap menerapkan sistem E Tilang tahap kedua kali ini.
“Tilang elektronik tahap dua rencananya pertengahan Juli nanti, ada sekitar 13 Polda, titik ada banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang pasti untuk kami luncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaanya,” dihiompun dari laman NTMC Polri Senin,7 Juni 2021.
Meskipun sudah disebutkan akan ada 13 Polda yang akan ambil bagian dalam penerapan E Tilang, hingga saat ini Polri masih belum merilis daftar dan lokasinya.
Menilik dari penerapan tahap pertama, E Tilang dilaksanakan di 12 Polda di Indonesia dengan 244 kamera cctv yang memantau pelanggaran lalu lintas.
Polda Metro Jaya 98 titik
Polda Riau 5 titik