WARTANEWS.ID – Berikut kriteria penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Pekerja bergaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung masih tetap dapat subsidi.
Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.
Sebelumnya diberitakan penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK tersebut.
Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.